Sabtu, 02 April 2016

setiap muslim adalah pemimpin


حَدِيْثُ عَبْدِا اللهِ بْنِ  عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ ,أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, فَالْأَ مِيْرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ, وَالرَّ جُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلَ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ, وَالْمَرْ أَةُ رَا عِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْ لَةٌ عَنْهُمْ, وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالَ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ , أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (اخرجه البخارى فى كتاب العتق)[1]                

‘’Hadits dari Abdullah bin Umar r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya.’’ (HR. Bukhari).[2]

‘’hadist ini menjelaskan bagaimana peran seorang pemimpin’’
.
Penjelasan hadist
Pemimpin adalah suatu lakon/peran dalam sistem tertentu; karenanya seseorang dalam peran formal belum tentu memiliki ketrampilan kepemimpinan dan belum tentu mampu memimpin
Hadist di atas sangat jelas menerangkan tentang kepemimpinan setiap orang muslim dalam berbagai posisis dan tingkatnya. Mulai dari tingkatan pemimpin rakyat sampai ke tingkat penggembala, bahkan sebernarnya tersirat sampai tingkatan memimpin diri sendiri. Semua orang pasti memiliki tangung jawab dan akan di mintai pertanggungjawabannya oleh ALLAH SWT. Atas kepemimpinannya kelak di akhirat.[3]
Dengan demikian, setiap orang islam harus berusaha untuk menjadi pemimpin yang paling baik dan segala tindakannya tanpa di didasari kepentngan sendiri dan kelompok tertentu. Akan tetapi, pemimpin yang adil dan betul-betul memperhatikan dan berbuet dengan aspirasi rakyatnya, sebagai mana di perintakan oleh ALLAH SWT.[4]
Perihal mengenai kepemimpinan dalam islam merupakan suatu wacana yang selalu menarik untuk didiskusikan, wacana dalam islam sudah ada dan berkembang, tepatnya pasca Rasulullah SAW wafat. Wacana kepemimpinan ini timbul kerena Rasulullah SAW wafat.[5]
seorang pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini  tentunya harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai hati rakyatnya.[6]
Bagi siapa yang meminta jabatan pemerintahan maka ia tidak boleh diberi jabatan itu. Islam tidak memberikan jabatan kekuasaan kepada orang yang memintanya, menginginkannya dan berambisi untuk mendapatkannya. Orang yang paling berhak mendapatkan jabatan kekuasaan adalah orang yang menjauhkan diri dan tidak suka menerimanya.[7]

Kriteria pemimpin yang wajib kita taati :
1.      Mengikuti perintah ALLAh dan Rasulnya
2.      Menyuruh berbuat baik dan mencegah beebuat munkar
3.      Tidak mementingkan diri sendiri
4.      Tidak menzalimi umat Islam
5.      Memberi teladan[8]
KESIMPULAN
Setiap pemimpin itu harus adil, jujur, takwa, dan tidak berbuat zalim bagi rakyanya, para pemimpin itu tidak untuk kepentingan pribadinya kerena itu suatu perbuatan yang dosa apabila Cuma hanya kepentingannya sendiri, pemimpin harus memberi suatu tauladan yang baik bagi yang di pimpinnya,



DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, rachmat. 2000. Al-Hadits. Bandung : CV. Pustaka setia
Suparta. 2004. Buku pelajaran Qur’an dan hadits. Jakarta : Listafariska putra
Al- asqalani, ibnu hajar fathul baari. 2009. Kitab al-Ahkam. Jakarta : pustaka Azam
Fuad Abdul Balqi, Muhammad. 2011. Shahih al-lu’lu’wal marjan. Jakarta : akbar media    Ekasarana





[1] Syafi’i rachmat, Al-Hadist, (Bandung ; CV. Pustaka setia, 2000) 134        
[2] Syafi’i rachmat, Al-Hadist, (Bandung ; CV. Pustaka setia, 2000) 134        
[3]Syafi’i rachmat, Al-Hadist, (Bandung : CV. Pustaka setia, 2000) 135
[4] Syafi’i rachmat, Al-Hadist, (Bandung : CV. Pustaka setia, 2000) 135
[5] Suparta, Buku Pelajaran Qur’an dan Hadits, (Jakarta : Listafariska Putra, 2004) 54
[6] Ibnu Hajar Al Asqalani,  Fathul Baari, Kitab Al-Ahkam, (Jakarta: Pustaka Azam, 2009) 89-391
[7] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih al-lu’lu’wal marjan, (Jakarta : Akbar media Eka sarana, 2011) hal. 522

[8]Ibrahim, pemahaman Al-Qur’an dan Hadist, (Solo : tiga serangkai, 2006) 13

Tidak ada komentar: