حَدِيْثُ
عَبْدِا اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ ,أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ,
فَالْأَ مِيْرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ, وَالرَّ
جُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلَ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ, وَالْمَرْ أَةُ رَا
عِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْ لَةٌ عَنْهُمْ, وَالْعَبْدُ
رَاعٍ عَلَى مَالَ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ , أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ
وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (اخرجه البخارى فى كتاب العتق)[1]
‘’Hadits
dari Abdullah bin Umar r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Semua kamu adalah
pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir)
pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam
keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin
dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan
(karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung
jawab atas penggunaan harta ayahnya.’’ (HR. Bukhari).[2]
.
Penjelasan hadist
Pemimpin adalah suatu lakon/peran dalam
sistem tertentu; karenanya seseorang dalam peran formal belum tentu memiliki
ketrampilan kepemimpinan dan belum tentu mampu memimpin
Hadist di atas sangat jelas menerangkan
tentang kepemimpinan setiap orang muslim dalam berbagai posisis dan tingkatnya.
Mulai dari tingkatan pemimpin rakyat sampai ke tingkat penggembala, bahkan
sebernarnya tersirat sampai tingkatan memimpin diri sendiri. Semua orang pasti
memiliki tangung jawab dan akan di mintai pertanggungjawabannya oleh ALLAH SWT.
Atas kepemimpinannya kelak di akhirat.[3]
Dengan demikian, setiap orang islam harus
berusaha untuk menjadi pemimpin yang paling baik dan segala tindakannya tanpa
di didasari kepentngan sendiri dan kelompok tertentu. Akan tetapi, pemimpin
yang adil dan betul-betul memperhatikan dan berbuet dengan aspirasi rakyatnya,
sebagai mana di perintakan oleh ALLAH SWT.[4]
Perihal mengenai kepemimpinan dalam islam
merupakan suatu wacana yang selalu menarik untuk didiskusikan, wacana dalam
islam sudah ada dan berkembang, tepatnya pasca Rasulullah SAW wafat. Wacana
kepemimpinan ini timbul kerena Rasulullah SAW wafat.[5]
seorang pemimpin harus memberikan suri
tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini tentunya harus diwujudkan dalam bentuk
kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan
melukai hati rakyatnya.[6]
Bagi siapa yang meminta jabatan pemerintahan
maka ia tidak boleh diberi jabatan itu. Islam tidak memberikan jabatan
kekuasaan kepada orang yang memintanya, menginginkannya dan berambisi untuk
mendapatkannya. Orang yang paling berhak mendapatkan jabatan kekuasaan adalah
orang yang menjauhkan diri dan tidak suka menerimanya.[7]
Kriteria pemimpin yang wajib kita taati :
1.
Mengikuti perintah ALLAh dan Rasulnya
2.
Menyuruh berbuat baik dan mencegah beebuat munkar
3.
Tidak mementingkan diri sendiri
4.
Tidak menzalimi umat Islam
5.
Memberi teladan[8]
KESIMPULAN
Setiap pemimpin itu harus adil, jujur, takwa,
dan tidak berbuat zalim bagi rakyanya, para pemimpin itu tidak untuk
kepentingan pribadinya kerena itu suatu perbuatan yang dosa apabila Cuma hanya
kepentingannya sendiri, pemimpin harus memberi suatu tauladan yang baik bagi
yang di pimpinnya,
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, rachmat. 2000. Al-Hadits. Bandung : CV. Pustaka setia
Suparta. 2004. Buku pelajaran Qur’an dan hadits. Jakarta : Listafariska putra
Al- asqalani, ibnu hajar fathul baari. 2009. Kitab al-Ahkam. Jakarta : pustaka Azam
Fuad
Abdul Balqi, Muhammad. 2011. Shahih
al-lu’lu’wal marjan. Jakarta : akbar media Ekasarana
[1] Syafi’i rachmat, Al-Hadist, (Bandung ; CV. Pustaka setia, 2000) 134
[2] Syafi’i rachmat, Al-Hadist,
(Bandung ; CV. Pustaka setia, 2000) 134
[3]Syafi’i
rachmat, Al-Hadist, (Bandung : CV.
Pustaka setia, 2000) 135
[4]
Syafi’i rachmat, Al-Hadist, (Bandung
: CV. Pustaka setia, 2000) 135
[5] Suparta, Buku
Pelajaran Qur’an dan Hadits, (Jakarta : Listafariska Putra, 2004) 54
[6] Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, Kitab Al-Ahkam, (Jakarta:
Pustaka Azam, 2009) 89-391
[7]
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih
al-lu’lu’wal marjan, (Jakarta : Akbar media Eka sarana, 2011) hal. 522
[8]Ibrahim, pemahaman Al-Qur’an dan
Hadist, (Solo : tiga serangkai, 2006) 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar